Bahan tambahan pangan sangat berpengaruh
terhadap kualitas suatu makanan. Namun, peredaran dan penggunaannya memerlukan
pengawasan. Pemerintahlah yang berkompeten dalam hal ini karena berkaitan
dengan keamanan makanan. Ada beberapa jenis bahan tambahan maknan yang dilarang
penggunaannya, sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
nomor 722/MenKes/Per/IX/1988 tanggal 22 september 1988 dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor
1168/Menkes/Per/X/1999.
Beberapa
bahan tambahan makanan tersebut yaitu:
·
Asam borat dan senyawanya;
·
Asam salisilat dan garamnya;
·
Dietilpirokarbonat;
·
Dulsin;
·
Kalium klorat;
·
Kloramfenikol;
·
Minyak nabati yang dibrominasi;
·
Nitrofurazon; dan
·
Formalin.
Salah
satu hambatan bagi produsen makanan dalam mengelola usahanya adalah sifat
makanan yang sering kali mudah rusak atau tidak tahan lama. Kerusakan ini
sebagian besar disebabkan oleh adanya mikroorganisme yang menggunakan bahan
makanan tersebut sebagai media tumbuh dan berkembang biak. Akibatnya, banyak
produsen makanan menggunakan bahan pengawet untuk membunuh atau menghambat
pertumbuhan mikroorganisme tersebut. Sayangnya, seringkali produsen karena
ketidaktahuan atau alasan ekonomi menggunakan bahan pengawet yang dilarang oleh
pemerintah dan mengabaikan faktor keamanan makanan.
Bahan pengawet adalah bahan tambahan pangan yang dapat
mencegah atau menghambat proses fermentasi, pengasaman, atau penguraian lain
terhadap makanan yang disebabkan oleh mikroorganisme. Bahan tambahan pangan ini
biasanya ditambahkan ke dalam makanan yang mudah rusak, atau makanan yang
disukai sebagai media tumbuhnya bakteri atau jamur, misalnya pada produk
daging, buah-buahan, dan lain-lain.
Definisi lain bahan pengawet adalah senyawa atau bahan yang mampu
menghambat, menahan, atau menghentikan, dan memberikan perlindungan bahan
makanan dari proses pembusukan.
Bahan pengawet akan menghambat atau membunuh mikroba yang
penting kemudian memecah senyawa berbahaya menjadi tidak berbahaya dan tidak
toksik. Bahan pengawet akan mempengaruhi dan menyeleksi jenis mikroba yang
dapat hidup pada kondisi tersebut. Derajat penghambatan terhadap kerusakan bahan
pangan oleh mikroba bervariasi dengan jenis bahan pengawet yang digunakan dan
besarnya penghambatan ditentukan oleh konsentrasi bahan pengawet yang digunakan.
Secara umum
penambahan bahan pengawet pada pangan bertujuan sebagai berikut.
1) Menghambat pertumbuhan mikroba pembusuk pada pangan baik
yang bersifat patogen maupun yang tidak patogen.
2) Memperpanjang umur simpan pangan.
3) Tidak menurunkan kualitas gizi, warna, cita rasa, dan bau
bahan pangan yang diawetkan.
4) Tidak untuk menyembunyikan keadaan pangan yang
berkualitas rendah.
5) Tidak digunakan untuk menyembunyikan penggunaan yang
salah atau tidak memenuhi persyaratan.
6) Tidak digunakan untuk menyembunyikan kerusakan bahan
pangan.
0 komentar:
Posting Komentar